Ericktristanto’s Blog

Just another WordPress.com weblog

ECONOMICS MODEL OF LAW

Negara kita adalah Negara hukum. Otomatis setiap perilaku masyarakatnya dibatasi oleh hukum yang dalam hal ini disebut undang-undang. Institusi yang berwenang untuk membentuk undang-undang adalah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Anggota DPR adalah orang-orang yang dipilih oleh rakyat Indonesia dalam pemilihan umum tiap 5 tahun sekali. Orang-orang yang dipilih tersebut merupakan calon yang diajukan oleh partai-partai politik. Jadi, bisa disimpulkan bahwa DPR merupakan kepanjangan tangan dari partai-partai politik untuk mencapai kepentingan-kepentingan politiknya. Kepentingan tersebut diimplementasikan dalam fungsi legislasi mereka. Memang, banyak tahap dalam penyusunan undang-undang misalnya, melalui dengar pendapat, uji publik, saran para pakar dan lain-lain. Tapi tentu kepentingan partai politik akan mendominasi dalam penentuan hasil akhir pembentukan undang-undang. Walaupun undang-undang diterapkan secara umum kepada publik namun belum tentu isi undang-undang memenuhi kepentingan publik.
Dalam ilmu ekonomi terdapat disiplin ilmu yang disebut ekonometrika atau lebih singkatnya ekonometri. Dalam ekonometri kita mempelajari mengukur pengaruh variabel-variabel independen terhadap variabel dependen. Metode yang dipakai untuk mengukur signifikansi pengaruh antarvariabel tersebut disebut metode regresi. Tentu saja, variabel-variabel yang dapat dipaki pengukuran adalah variabel-variabel yang bersifat kuantitatif atau numerical. Namun, ekonometri memberi jalan untuk kita dapat menghitung variabel-variabel yang bersifat kualitatif. Jalan tersebut berupa mengubah variabel-variabel kualitatif menjadi variabel-variabel boneka (dummy). Variabel dummy merupakan variabel kualitatif yang bersifat kategori. Artinya, variabel tersebut dapat dibedakan tapi masih dalam satu jenis. Contohnya, kemarau, hujan, semi, gugur termasuk kategori musim atau laki-laki, perempuan termasuk kategori jenis kelamin. Model ekonometri untuk variabel dummy dapat ditulis sebagai berikut:

Y = α0 + α1D1 + α2D2 + ε
Di mana:
Y : variabel dependen
α0, α1, α2 : parameter yang mengukur pengaruh variabel D1, D2 terhadap Y
D1, D2 : variabel independen dalam kategori
ε : variabel pengganggu

Nah, dalam tulisan ini, saya mencoba memasukkan variabel-variabel kualitatif dalam bidang hukum ke dalam model ekonomi khususnya dalam hal pembentukan undang-undang. Variabel-variabel hukum yang akan dimasukkan adalah untuk variabel dependennya kita pakai produk hukum berupa undang-undang (UU) yang dipengaruhi oleh variabel independen berupa kepentingan politis atau kepentingan publik yang termasuk dalam kategori kepentingan dan pendapat pakar atau pendapat elit politik yang termasuk dalam kategori saran. Uraian di atas dapat dijadikan model ekonomi sebagai berikut:

UU = α0 + α1D1 + α2D2 + ε
Di mana:
UU : produk hukum sebagai variabel dependen
α0 : parameter yang menghitung pembentukan UU tanpa dipengaruhi variabel D1 dan D2
α1 : parameter yang menghitung pengaruh D1 terhadap UU
α2 : parameter yang menghitung pengaruh D2 terhadap UU
D1 : kepentingan politik, atau
kepentingan publik
D2 : pendapat pakar, atau
pendapat elit politik
ε : variabel pengganggu

Dari model ini kita dapat mengetahui dan memprediksi mengenai pembentukan undang-undang apakah lebih banyak dipengaruhi oleh hal-hal yang berbau politis atau hal-hal yang bersifat normatif.
Namun ada dua (atau bahkan lebih) kekurangan dalam model ini. Pertama, model ini tidak memiliki data yang dapat diukur. Otomatis model ini tidak dapat dipakai. Setiap model ekonometri diharuskan memiliki data untuk dapat diukur. Kalau tidak ada data maka bukan model ekonometri. Kedua, terdapat kerancuan antara variabel kepentingan politis dengan pendapat elit politik. Variabel pendapat elit politik sebenarnya dapat dimasukkan dalam kepentingan politik karena keduanya sulit dibedakan.
Penulis berharap wacana yang dilontarkan ini dapat menjadi trigger dan diteruskan oleh orang-orang lain untuk dapat menemukan data-data yang diperlukan bagi model ini. Selain itu, penulis berharap dengan wacana ini tidak tambah membingungkan ilmu pengetahuan tapi justru membantu mengembangkan dalam melakukan penelitian tentang model ekonomi hukum ini sehingga bermanfaat bagi masyarakat dan memperkaya khasanah disiplin ilmu ekonomi hukum.

Desember 1, 2008 Posted by | ekonomi hukum | , , , | Tinggalkan komentar